Wawan Kustiawan menambahkan, keterlibatan dua saksi itu bermula saat terdakwa Slamet dan Ridho menyampaikan kepada saksi HM akan ada penambahan nama di luar SK yang telah ditetapkan Bupati Babar sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat.
"Penambahan itu atas nama warga bukan warga transmigrasi melainkan atas nama ibu-ibu yang di luar SK bupati. Fakta persidangan dua saksi itu mengetahui dan dijanjikan terdakwa Slamet bahwa di luar nama-nama 68 KK sesuai SK bupati, suratnya menyusul dan nanti diserahkan ke HM," ucapnya.
Dengan alasan kepercayaan, kemudian HM menyetujuinya dan memerintahkan SP menindaklanjuti dengan melakukan pengukuran tanah. Setelah melakukan pengukuran tanah, sebanyak 105 Sertifikat Hak Milik (SHM) akhirnya diterbitkan.
"Dan sampai saat ini permohonan yang di luar 68 KK itu tidak ada suratnya dan fisiknya, itu cuma lisan saja. Dan itu diakui oleh HM. Dengan fakta yang terungkap di persidangan, kami tim penyidik sudah menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan