get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Kejari Babar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi Desa Jebus

Jum'at, 22 September 2023 | 20:28 WIB
header img
HM dan SP saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Terakhir, Wawan mengatakan keduanya resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas II B Mentok.

"Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut