Dia menjelaskan, seleksi tetap dijalankan sesuai Undang-Undang ASN. Pihaknya pun mendorong pemerintah daerah untuk secara komprehensif lagi memotret kebutuhan ASN, baik PNS dan PPPK di lingkupnya.
"Kebutuhannya secara rasional berapa, makanya di tulisan Pak Menteri PANRB, dituliskan juga kita perlu cermat lagi melihat profil kebutuhan sebenarnya," kata Averrouce.
Misalnya, Mendikbud Nadiem Makarim memiliki Program 1 Juta Guru, tapi yang sekarang dimasukkan masih sebanyak 500 ribu-an sebagai formasinya. Memang masih ada kebutuhannya, dan itu yang juga didorong terus menjadi bagian solusi penting penyelesaian tenaga honorer bagian guru.
Di 2024, sambung dia, sesuai UU ASN, karena mengamanatkan untuk menjadi ASN, masuknya harus melalui rekrutmen dan seleksi.
"Outsourcing banyak, misalnya tenaga kebersihan, bisa alih daya bisa kontrak sebetulnya. Jadi, sebetulnya yang sekarang kita harus pastikan bahwa ASN dalam manajemen besarnya ada PNS dan PPPK, untuk pimpinan SKPD atau organisasi tingkat daerah kita harapkan sama sekali ngga ngangkat, sudah selesai, di PP 48 tahun 2005 sampai PP 96 tahun 2012 meminta sudah tidak boleh mengangkat, tapi mereka masih ngangkat (tenaga honorer)," tutur Averrouce.
Editor : Muri Setiawan