get app
inews
Aa Text
Read Next : Diikuti 39 Peserta, PKD Ansor untuk Lahirkan Kader Penggerak yang Handal

PP GP Ansor Terbitkan Instruksi Larangan Penggunaan Artibut Organisasi di Pemilu 2024

Senin, 11 September 2023 | 08:22 WIB
header img
PP GP Ansor menerbitkan surat instruksi pelarangan penggunaan atribut organisasi di Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi/ Net.

Adapun poin kedua adalah, dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

"Tiga, tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta," lanjut instruksi itu.

Dan, poin terakhir adalah menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.

Demikianlah instruksi larangan pemakaian atribut organisasi yang diterbitkan oleh PP GP Ansor, dengan nomor surat 4173/PP/SR-01/IX/2023.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut