get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

PP GP Ansor Terbitkan Instruksi Larangan Penggunaan Artibut Organisasi di Pemilu 2024

Senin, 11 September 2023 | 08:22 WIB
header img
PP GP Ansor menerbitkan surat instruksi pelarangan penggunaan atribut organisasi di Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi/ Net.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menerbitkan instruksi kepada seluruh kader dalam menyikapi dinamika politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Instruksi yang diterbitkan pada tanggal 8 September 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas dan Sekjen Abdul Rochman tersebut berisi 4 poin yang wajib diikuti oleh seluruh kader dan kepengurusan GP Ansor di Indonesia. 

"Mencermati dinamika politik menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 dan mengantisipasi eskalasi politik yang makin meningkat, Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kader dan Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan sebagai berikut, Satu, Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun," demikian bunyi poin pertama dalam instruksi tersebut.

Adapun poin kedua adalah, dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.

"Tiga, tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta," lanjut instruksi itu.

Dan, poin terakhir adalah menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.

Demikianlah instruksi larangan pemakaian atribut organisasi yang diterbitkan oleh PP GP Ansor, dengan nomor surat 4173/PP/SR-01/IX/2023.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut