get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum DAS Babel Bakal Gelar Jambore Nasional Relawan Lingkungan

9 ASN Ikut Seleksi Jabatan 3 Kepala Biro Ombudsman RI

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 15:38 WIB
header img
Sekjen Ombudsman, Suganda Pandapotan Pasaribu, menguji sembilan orang ASN di jajaran Ombudsman RI yang ingin memegang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), yang dilakukan secara zoom, di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (18/08/2023). Foto: Diskominfo/ Nimrot)

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, menguji sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Ombudsman yang ingin memegang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), yang dilakukan secara zoom, di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (18/08/23).

Suganda yang juga menjabat sebagai Sekjen Ombudsman RI ini mengatakan, ASN yang ingin memegang jabatan seperti ini harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan ASN dimaksud apakah layak memegang jabatan tersebut atau tidak. Dan sembilan orang ini, akan memperebutkan tiga jabatan sebagai Kepala Biro.

"Ombudsman itu sekarang sedang proses seleksi pengisian tiga kepala biro, yaitu Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum dan Kerja Sama Organisasi, dan Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Setiap bironya, akan diperebutkan masing-masing tiga orang," ujar Pj Gubernur Suganda.

Ia juga menjelaskan, bahwa sebagai pejabat kepegawaian dirinya akan memilih, dan juga telah melaksanakan wawancara dengan peserta seleksi. Saat ini, peserta telah melakukan beberapa tahapan seleksi sehingga dirinya dapat menentukan siapa yang berhak terpilih untuk memegang jabatan tersebut.

Harapan Pj Gubernur Suganda, semoga yang terpilih menduduki jabatan tersebut, merupakan seseorang yang terbaik di jajaran Ombudsman. Dan untuk yang tidak terpilih jangan berkecil hati, karena masih ada jabatan yang lebih baik di tempat lain.

Diketahui, JFT sendiri merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu organisasi, yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian atau keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya berdasarkan angka kredit. Pengelompokan rumpun JFT dibedakan menjadi dua macam yaitu, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu/khusus.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut