Ogan Arif menambahkan, kasus pencurian terungkap usai pembeli dari sepeda motor hasil curian itu mengetahui adanya informasi kehilangan sepeda motor jenis Yamaha WR di media sosial.
"Motor ini sempat dijual ke seseorang di Kecamatan Kelapa, jadi orang ini tidak mengetahui motor ini adalah barang curian. Tersangka ini sempat memberitahu motor ini saya jual seharga 4 Juta rupiah. Sempat ditanya (pembeli) kok murah sekali. Dan tersangka bilang serahkan saja uangnya nanti STNK menyusul," ucapnya.
"Lalu melihat postingan di Facebook ada pemberitahuan sepeda motor hilang, pembeli tadi itu melapor ini ke Kadus bahwa ada motor curian, kemudian Kadus melaporkan ke kami ada motor (curian) itu di sini," katanya lagi.
Saat ini, pelaku Muhammad Gojali dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha WR warna hitam dengan Nopol BN 2552 DB, 1 unit HP merek Realme warna biru dan uang tunai Rp300 ribu telah diamankan ke Polres Babar untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan