BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan 1 unit kapal cepat tanpa nama alias kapal "hantu" kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yang Sultra. Penyerahan dilakukan Selasa (15/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB di Dermaga Sandar Ditpolairud Polda Kepulauan Babel, jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Penyerahan kapal "hantu" hasil penyitaan dari Kejaksaan Tinggi Babel ke Kapolda Babel. Foto: Istimewa.
Penyerahan kapal hantu itu dilakukan saat Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara berupa 1 unit kapal cepat tanpa nama dengan 7 mesin pengerak dengan ukuran masing-masing 300 Pk Merek Yamaha dengan kecepatan sampai 60 Knot.
"Kapal itu berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dalam rangka Penetapan Status Penggunaan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, kemudian dilanjutkan dengan acara tukar menukar penyerahan plakat antara Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung kepada Kepala Pusat Pemuliahan Aset," ujar Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, SH.,MH., dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.
Dikatakan Fadil, kapal tersebut tersangkut dengan perkara penyelundupan minuman keras yang berhasil diungkap pada tahun 2020 silam.
"Bahwa kapal cepat tanpa nama tersebut merupakan Barang Rampasan Negara dalam perkara atas nama tersangka Nofianto selaku Kapten Kapal, Dkk yang digunakan untuk menyelundupkan belasan ribu botol minuman keras berbagai merek dari Batam dengan tujuan Lampung yang tertangkap di perairan Bangka Selatan pada tanggal 4 Februari 2020," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan