Jawab Polemik Stafsus Pj Gubernur Babel, Karo Hukum: Merupakan Diskresi Gubernur untuk Memilih
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:28 WIB
Para Stafsus Gubernur yang diangkat, pada SK disebutkan mulai bertugas per tanggal 1 April 2023.
"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada APBD Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2023".
SK ini sendiri ditembuskan kepada Ketua DPRD Babel, Inspektur Daerah Babel, dan Kepala Bakeuda Babel.
Editor : Muri Setiawan