get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Jawab Polemik Stafsus Pj Gubernur Babel, Karo Hukum: Merupakan Diskresi Gubernur untuk Memilih

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 22:28 WIB
header img
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu menunjuk dan mengangkat 10 orang menjadi Staf Khususnya. Foto: Diskominfo/ Natasya.

Harfin mengaku, dirinya sendiri tidak mengetahui siapa saja 10 orang Tim Stafsus Gubernur Babel tersebut.

"Orang-orang ini memang kita gak tau, itu usulan," ucapnya.

Dikatakan Harfin, terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan  hal tersebut.

"Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk Stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi Penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj Gubernur atau Gubernur itu bisa membantu beliau. Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter-handle, itu mungkin di situ fungsi Stafsus ini," tuturnya.

Masalah gaji atau honor Tim Stafsus yang dinilai terlalu tinggi, Harfin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).

"Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu Stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," kata Harfin.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut