PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin hari ini, Rabu (9/8/2023) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan Ore Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ridwan yang juga mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, disangkakan telah mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Ridwan Djamaluddin terlihat dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023) sore. Ridwan tampak mengenakan rompi tahanan merah, dengan tangan diborgol. Dia lantas dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, Ridwan terbukti memberikan izin kebijakan tersebut.
"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, di Sulawesi Tenggara. Yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun," kata Ketut, Rabu (9/8/2023).
Sejauh ini, sudah ada 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus ini, yakni AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Juga EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
Tim penyidik juga menetapkan WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka. Selain itu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan OS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka.
“Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” kata Ketut.
Sebagai informasi, Ridwan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM sejak 2020. Sebelumnya, Ridwan juga pernah menjadi anak buah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Saat itu, dirinya menduduki posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur.
Editor : Muri Setiawan