Di sisi lain, kata Ali, proses lelang itu butuh waktu, tidak seperti membalikkan telapak tangan, dan hingga hari ini PT. pulomas terus melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali terkait surat izin lingkungan serta izin berusaha yang dicabut oleh Pemprov.
"Oleh karena ini menjadi kerisauan nelayan kami yang terhimpun dalam HPINS, maka dalam waktu dekat saya akan memperakarsai menghimpun pengusaha ikan dan nelayan untuk berdiskusi dengan PJ Gubernur, untuk memberikan masukan bahwa solusi terbaik adalah pemprov berdamai dengan pihak PT Pulomas, agar penanganan bisa dilaksanakan oleh pihak PT Pulomas Sentosa," kata Ali.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LKPI Babel, Amsal Pattimbangi juga menerangkan bahwasanya berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, merupakan kesalahan fatal berikutnya yang membuka celah hukum baru.
Karena dalam PP tersebut, disebutkan bahwa Pasal 3 nomor 1, Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dikecualikan pada :
a. Daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus.
b. Wilayah izin usaha pertambangan
c. Alur dan Pelayaran.
"Sementara huruf a,b dan c adalah merupakan kriteria kawasan yang akan di lelang. Saya beranggapan PJ GUBERNUR bersama pihak KKP dan PPNS sedang mencoba menghibur nelayan kami," ujar Amsal.
Editor : Muri Setiawan