Indonesia SIPF
Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana
Per Juni 2023, DPP yang terkumpul dan dikelola oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp296,15 miliar atau naik Rp33,22 miliar (14,08%) secara year-to-date (ytd). Pertumbuhan DPP selama periode Januari-Juni 2023 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP.
Anggota DPP merupakan Kustodian yang terdiri dari Bank Kustodian dan Perusahaan Sekuritas yang menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah. Daftar lengkap Anggota DPP dapat dilihat pada website https://indonesiasipf.co.id/anggota-dpp.
Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Juni 2023 mencapai Rp6.276 triliun. Angka ini mengalami penurunan secara year-to-date sebesar Rp 247 triliun (-4,55%) sejalan dengan menurunnya kinerja IHSG selama periode Semester 1 tahun 2023 sebesar 2,09%. Penurunan IHSG tersebut secara garis besar disebabkan oleh faktor eksternal yakni ketidakpastian ekonomi global.
Mulai dari kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed) yang masih hawkish hingga kondisi ekonomi negara-negara yang memiliki hubungan dagang dengan Indonesia yang cenderung melemah seperti China.
Editor : Muri Setiawan