PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Meningkatnya kasus investasi bodong akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat di Indonesia, termasuk berbagai macam kasus yang terjadi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Berbagai macam modus penipuan berkedok investasi merugikan masyarakat Pangkalpinang dan sekitarnya hingga miliaran rupiah.
Bahkan pada tahun 2019, kerugian akibat investasi bodong di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyentuh angka Rp2 triliun (berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber).
Kegiatan edukasi dan literasi di Pangkalpinang terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia. Foto: Istimewa.
Investasi yang seharusnya manjadi alat untuk mengalahkan hantu inflasi malah dijadikan alat penipuan bagi para oknum tidak bertanggungjawab. Masyarakat yang kini mulai melek investasi dan perlahan beralih dari budaya menabung ke investasi menjadi kembali takut dan tidak percaya untuk berinvestasi.
Ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi, tentunya pada pihak dan produk investasi yang legal dan terpercaya. Salah satu cara yang dapat ditempuh yaitu dengan memberikan edukasi tentang investasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Menjawab kebutuhan tersebut, maka Kantor Perwakilan (KP) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menjalankan sejumlah kegiatan edukasi dan literasi di Pangkalpinang terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia.
Pada tanggal 28 Juli 2023, KP BEI, KSEI, dan Indonesia SIPF melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi di PT Timah, Tbk dengan tema “Investasi Cerdas & Aman: Say No To FOMO!”. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ruth Yendra selaku Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI dan Mariska Aritany Azis selaku Direktur Indonesia SIPF.
Kegiatan edukasi dan literasi di Pangkalpinang terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia. Foto: Istimewa.
Kemudian KP BEI, KSEI, dan Indonesia SIPF juga menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi di sejumlah kampus di Pangkalpinang. Tujuan yang ingin dicapai yaitu meningkatkan kepercayaan dan minat mahasiswa (calon investor potensial) untuk mulai berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.
Pada tanggal 28 Juli 2023, bekerjasama dengan ISB Atma Luhur menggelar Seminar Pasar Modal di kampus tersebut. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ibu Ruth Yendra selaku Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI dan Ririh Asih Priyahita selaku Sekretaris Perusahaan Indonesia SIPF.
Sedangkan pada tanggal 29 Juli 2023, kampus yang dikunjungi yaitu Universitas Bangka Belitung. Bentuk kegiatan pada universitas negeri tersebut yaitu talkshow dan diskusi terkait Mekanisme Perlindungan Investor di Pasar Modal Indonesia. Sama seperti pada ISB Atma Luhur, narasumber pada kegiatan ini yaitu Ruth Yendra selaku Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI dan Ririh Asih Priyahita selaku Sekretaris Perusahaan Indonesia SIPF.
Untuk mendapatkan pemberitaan dan eksposur yang lebih luas, KP BEI, KSEI, dan Indonesia SIPF juga menggelar gathering bersama media/wartawan yang ada di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2023 dan diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal.
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman kepada wartawan bahwa Pasar Modal Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk berinvestasi, sehingga diharapkan dapat membuat pemberitaan yang positif tentang investasi di pasar modal.
Indonesia SIPF
Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana
Per Juni 2023, DPP yang terkumpul dan dikelola oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp296,15 miliar atau naik Rp33,22 miliar (14,08%) secara year-to-date (ytd). Pertumbuhan DPP selama periode Januari-Juni 2023 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP.
Anggota DPP merupakan Kustodian yang terdiri dari Bank Kustodian dan Perusahaan Sekuritas yang menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah. Daftar lengkap Anggota DPP dapat dilihat pada website https://indonesiasipf.co.id/anggota-dpp.
Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Juni 2023 mencapai Rp6.276 triliun. Angka ini mengalami penurunan secara year-to-date sebesar Rp 247 triliun (-4,55%) sejalan dengan menurunnya kinerja IHSG selama periode Semester 1 tahun 2023 sebesar 2,09%. Penurunan IHSG tersebut secara garis besar disebabkan oleh faktor eksternal yakni ketidakpastian ekonomi global.
Mulai dari kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed) yang masih hawkish hingga kondisi ekonomi negara-negara yang memiliki hubungan dagang dengan Indonesia yang cenderung melemah seperti China.
Namun penurunan nilai aset investor yang dilindungi oleh Indonesia SIPF tersebut berbanding terbalik dengan jumlah investor yang dilindungi Indonesia SIPF. Per Juni 2023, tercatat sebanyak 6.721.339 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 661.817 SRE atau tumbuh 15,05% secara year-to-date.
Pertumbuhan jumlah investor tersebut mengindikasikan bahwa kini masyarakat sudah semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masifnya pelaksanaan kegiatan literasi dan edukasi pasar modal yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia, termasuk Indonesia SIPF.
Editor : Muri Setiawan