Sementara itu, AKP Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Bateng mengatakan, bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian peralatan tambang timah di lokasi Mesirak Jongkong 12 Desa Nibung. Dimana keduanya berhasil menggasak berupa 1 (satu) unit mesin type diesel 33 merek Zstrong warna hitam yang diletakkan di pinggir kolong (danau tambang timah) tidak jauh dari pondok korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujar AKBP. Fajar.
Editor : Muri Setiawan