get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Terlibat Aksi Curat, 2 Sekawan Ini Dicokok Tim Cobra Polres Bangka Tengah

Selasa, 25 Juli 2023 | 20:51 WIB
header img
Dua pelaku pencurian peralatan tambang timah saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan dua sekawan dari Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada Senin (24/7/2023). Dua sekawan ini terbukti melakukan pencurian peralatan tambang milik warga Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bateng.

Perkara pencurian ini awalnya diketahui, setelah korbanya melaporkan kejadian pencurian atas kehilangan peralatan tambang miliknya pada Kamis, tanggal 20 Juli 2023 lalu. 

Ipda Edman Furqon, SH selaku PS. Kasi Humas Polres Bateng membenarkan adanya ungkap perkara pencurian tersebut, dimana pelakunya sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bateng.

"Jadi betul, Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan, yang mana pelaku ini dapat diungkap dari upaya penyelidikan Tim Cobra di lapangan," ujarnya pada Selasa (25/7/2023).

Diungkapkanya, kedua pelaku yang diamankan tersebut bernama  Rudi (31) warga Desa Nibung dan Selamet Ramadin alias Selamet (38) warga Kelurahan Simpang Perlang Kecamatan Koba. 

"Kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing, dan dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku ini langsung mengakui aksi pencurian yang dilakukannya," ujarnya. 

Sementara itu, AKP Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Bateng mengatakan, bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian peralatan tambang timah di lokasi Mesirak Jongkong 12 Desa Nibung. Dimana keduanya berhasil menggasak berupa 1 (satu) unit mesin type diesel 33 merek Zstrong warna hitam yang diletakkan di pinggir kolong (danau tambang timah) tidak jauh dari pondok korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," ujar AKBP. Fajar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut