PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 3 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jasa penundaan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Ketiga pelaku yakni MK, HP dan YP merupakan seorang pejabat di PT Pelindo Pangkalpinang.
"Jabatan tersangka dua DGM dan satu supervisor," kata Kepala Kejati (Kajati) Babel, Asep Maryono, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, ketiga tersangka tersbut terlibat kasus tipikor jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020-2022. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp4 miliar, sisanya masih dihitung oleh ahli.
Asep menjelaskan, ketiga pelaku terindikasi selama dua tahun terakhir tidak memungut jasa tunda, dimana kapal masuk dibiarkan begitu saja. Kemudian ada sebagian yang dipungut sebagian tidak, sehingga terdapat perlakuan yang berbeda di Pelabuhan Pangkalbalam
Editor : Muri Setiawan