PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan 3 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jasa penundaan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Ketiga pelaku yakni MK, HP dan YP merupakan seorang pejabat di PT Pelindo Pangkalpinang.
"Jabatan tersangka dua DGM dan satu supervisor," kata Kepala Kejati (Kajati) Babel, Asep Maryono, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, ketiga tersangka tersbut terlibat kasus tipikor jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020-2022. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp4 miliar, sisanya masih dihitung oleh ahli.
Asep menjelaskan, ketiga pelaku terindikasi selama dua tahun terakhir tidak memungut jasa tunda, dimana kapal masuk dibiarkan begitu saja. Kemudian ada sebagian yang dipungut sebagian tidak, sehingga terdapat perlakuan yang berbeda di Pelabuhan Pangkalbalam
Menurutnya, secara umum pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda kapal.
"Karena yang menentukan bayar mereka ini. Ada enam perusahaan kami periksa. Jasa pelayanan pemungutan yang harus dilakukan oleh Pelindo ada yang diuntungkan disini, yaitu para perusahaan pemilik kapal, karena seharusnya tiga orang berkewajiban mengambil jasa pelayanannya," ujarnya.
Ia menambahkan, peran ketiga tersangka ini adalah mereka berkewajiban atas setiap kapal yang akan masuk di Pelabuhan Pangkalbalam, namun jasa tunda kapal tersebut ada yang dipungut ada yang tidak.
"Dari pelabuhan asal akan diberitahukan banyak kapal masuk, lalu di sini ada kewajiban menunda atau memandu ada tarif yang harus dikenakan terhadap kapal, dengan diameter 70 fit ini perlakuan berbeda, ada yang dipungut ada yang tidak, mereka ini yang punya peran," ujar dia.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan (keuntungan) mereka, tapi ada perusahaan yang diuntungkan di sini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan