get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Operasi Patuh Menumbing 2023, Tilang Mobile Diberlakukan

Selasa, 11 Juli 2023 | 21:01 WIB
header img
Apel Operasi Patuh Menumbing Polda Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lanjut Sarwo, pelanggar lalu lintas tidak boleh membayar denda tilang di lapangan, melainkan harus melalui e-tilang. 

Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Babel berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.  

"Dengan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagaimana pun juga lakalantas mulai dari pelanggaran lalu lintas," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut