get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Operasi Patuh Menumbing 2023, Tilang Mobile Diberlakukan

Selasa, 11 Juli 2023 | 21:01 WIB
header img
Apel Operasi Patuh Menumbing Polda Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Operasi Patuh Menumbing (OPM) 2023. Sebanyak 361 personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) diterjunkan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalanan. 

"Gabung Polda dan Polres 361, kalo Polda Babel saja ada 100 personel," kata Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edi, Selasa (11/7/2023). 

Sarwo menjelaskan, operasi digelar selama 14 hari mulai Senin 10 hingga 23 Juli 2023.  

Operasi ini juga menerapkan penindakan dengan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile, tilang manual bersifat hunting, dan tilang stasioner didampingi dari Dinas Perhubungan dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) serta tilang ETLE Statis yang ada di dua titik di Kota Pangkalpinang. 

"Tilang manual bersifat hunting, sifatnya mobile, nanti anggota (Polantas) patroli ketika ada yang melanggar di foto, dari foto tersebut dilaporkan ke Subdit Gakkum Ditlantas, kemudian untuk pengiriman berkas penilangan," ujarnya. 

Lanjut Sarwo, pelanggar lalu lintas tidak boleh membayar denda tilang di lapangan, melainkan harus melalui e-tilang. 

Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Babel berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.  

"Dengan masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas maka akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagaimana pun juga lakalantas mulai dari pelanggaran lalu lintas," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut