Hal tersebut guna menjawab peluang dan tantangan di masa mendatang, khususnya dalam merespon percepatan atas penyelesaian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Atas tercapainya kesepakatan Forum Bapemperda dalam Rakornas kali ini, dapat menjadi wadah dalam penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat hingga daerah yang secara teknis dilaksanakan melalui Perda. Sehingga mampu mewujudkan percepatan, peningkatan dan perkembangan ekonomi daerah yang tentu akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah, khususnya terkait implementasi perda sebagai bentuk kebijakan daerah," tulis Ditjen Otda lagi.
Terlebih, terhadap tindak lanjut penetapan Cipta Kerja sebagai langkah reformasi regulasi dari pusat hingga daerah dalam kerangka otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah bersama DPRD beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah turut andil mensukseskan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tuan rumah Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Tahun 2023. Ucapan terima kasih tak lupa dihaturkan kepada Para Narasumber turut hadir, baik dari Pemerintah Pusat maupun Para Akademisi, dan tentunya seluruh Peserta Rakornas, sehingga penyelenggaraan Rakornas dapat berjalan dengan baik dan lancar," tutup Ditjen Otda.
Editor : Muri Setiawan