PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Novotel Bangka Hotel & Convention, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rakornas Bapemperda ini sendiri dilaksanakan mulai tanggal 5-7 Juli 2023.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Novotel Bangka Hotel & Convention, Kota Pangkalpinang, Babel. Foto: Istimewa.
Rakornas menghadirkan beberapa narasumber yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Akademisi, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN; Direktur Harmonisasi I, Ditjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM; Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direksi Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan; Pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia / Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Dr. Fitriani Ahlan Sjarief, S.H., M.H; Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhammad Rullyandi, S.H, M.H.
Rakornas dipandu oleh moderator Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Drs. Herie Saksono, M.Si.
Selain itu, dihadirkan juga Pemantik/Penanggap dari Forum Bapemperda DPRD yang telah terbentuk pada Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang diselenggarakan di Mamuju, Sulawesi Barat, diantaranya Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara; dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia 2023 dihadiri kurang lebih sejumlah 3.500 peserta, yang terdiri dari berbagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, antara lain Bapemperda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi dan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Rakornas Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia kali ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mensinergikan peraturan perundang-undangan antara tingkat pusat dan daerah. Melalui Rakornas ini, dapat memupuk energi positif dalam membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
"Selain itu, juga diharapkan sesuai dengan tujuan utama otonomi daerah, yakni peningkatan, pemerataan, dan percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Mengingat, Bapemperda DPRD sebagai alat kelengkapan DPRD yang berperan dan fungsi strategis dalam meningkatkan kualitas Perda yang implementatif," demikian keterangan tertulis Ditjen Otda Kemendagri yang diterima Lintas Babel, Kamis (6/7/2023).
Dalam menyikapi dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengaruh fundamental dalam pembentukan Perda guna mencapai tujuan otonomi daerah, yaitu dalam rangka meningkatkan daya saing dan inovasi daerah. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara lebih maksimal.
Oleh karena itu, melalui Rakornas ini diharapkan terbangun komitmen yang tangguh para stakeholder, utamanya Bapemperda DPRD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyikapan atas mekanisme pembentukan Perda perlu mengedepankan semangat penyederhanaan proses yang implementatif, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal tersebut guna menjawab peluang dan tantangan di masa mendatang, khususnya dalam merespon percepatan atas penyelesaian tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Atas tercapainya kesepakatan Forum Bapemperda dalam Rakornas kali ini, dapat menjadi wadah dalam penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat hingga daerah yang secara teknis dilaksanakan melalui Perda. Sehingga mampu mewujudkan percepatan, peningkatan dan perkembangan ekonomi daerah yang tentu akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah, khususnya terkait implementasi perda sebagai bentuk kebijakan daerah," tulis Ditjen Otda lagi.
Terlebih, terhadap tindak lanjut penetapan Cipta Kerja sebagai langkah reformasi regulasi dari pusat hingga daerah dalam kerangka otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah bersama DPRD beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah turut andil mensukseskan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tuan rumah Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Tahun 2023. Ucapan terima kasih tak lupa dihaturkan kepada Para Narasumber turut hadir, baik dari Pemerintah Pusat maupun Para Akademisi, dan tentunya seluruh Peserta Rakornas, sehingga penyelenggaraan Rakornas dapat berjalan dengan baik dan lancar," tutup Ditjen Otda.
Editor : Muri Setiawan