PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Novotel Bangka Hotel & Convention, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rakornas Bapemperda ini sendiri dilaksanakan mulai tanggal 5-7 Juli 2023.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Novotel Bangka Hotel & Convention, Kota Pangkalpinang, Babel. Foto: Istimewa.
Rakornas menghadirkan beberapa narasumber yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Akademisi, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN; Direktur Harmonisasi I, Ditjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM; Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direksi Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan; Pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia / Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Dr. Fitriani Ahlan Sjarief, S.H., M.H; Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhammad Rullyandi, S.H, M.H.
Rakornas dipandu oleh moderator Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Drs. Herie Saksono, M.Si.
Selain itu, dihadirkan juga Pemantik/Penanggap dari Forum Bapemperda DPRD yang telah terbentuk pada Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang diselenggarakan di Mamuju, Sulawesi Barat, diantaranya Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Papua Barat; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Utara; dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Editor : Muri Setiawan