get app
inews
Aa Read Next : Tak Menyangka dapat Hewan Kurban dari Perindo, Warga: Ini Surprise bagi Kami

Ibadah Haji Wajib Bagi yang Mampu, Mengapa Demikian?

Kamis, 22 Juni 2023 | 16:19 WIB
header img
Kewajiban muslim untuk berhaji mempunyai syarat tertentu, dimana salah satunya adalah ditujukan bagi mereka yang mampu. Mengapa demikian?. Temukan jawabannya berikut ini. Foto: Ilustrasi/Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, yang mana pelaksanaannya diwajibkan untuk seluruh umat muslim. Namun, kewajiban muslim untuk berhaji mempunyai syarat tertentu, dimana salah satunya adalah ditujukan bagi mereka yang mampu. Mengapa demikian?

Dalam buku Fiqih Sunnah 3, Sayyid Sabiq menyebutkan para ulama sepakat bahwa haji diwajibkan bagi muslim yang memenuhi sejumlah syarat wajib yang sudah ditentukan oleh syariat Islam, yang mana diantara syaratnya yakni mampu. Dalam Al Qur’an surah Ali Imran ayat 97 Allah SWT menjelaskan bahwa haji disyaratkan bagi yang mampu.


وَلِلَّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلًا ۚ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (Q.S Ali Imran; 97).

Tentunya, bukan tanpa sebab mengapa haji disyariatkan bagi kaum muslim yang mampu, melainkan Allah SWT mengetahui dan memahami bahwa kondisi para hambanya berbeda-beda.

Melalui kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menjelaskan mampu dalam syarat wajib haji dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, mampu secara langsung. Maksudnya adalah mampu melaksanakan ibadah haji karena sehat secara jasmani dan rohani, sehingga perjalanannya lancar dan aman tanpa ada bahaya apapun, dan mempunyai harta yang cukup untuk bekal perjalanan serta nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan.

Kedua, mampu dalam membiayai orang lain untuk melaksanakan haji dengan mengatasnamakan dirinya apabila muslim yang hendak berhaji itu sakit parah atau lumpuh yang tak bisa bergerak lagi. Namun, dalam melakukan hal ini juga ada syaratnya, yakni orang lain yang menggantikannya harus sudah menunaikan haji bagi dirinya sendiri.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut