get app
inews
Aa Read Next : Satresnarkoba Lanjutkan Proses Pria Bawa Sabu di Lapas, Status Mr Tersangka

Ngaku Polisi di Facebook, Residivis Ini Ancam Sebar Video Porno jika Korbannya Tak Beri Uang

Sabtu, 17 Juni 2023 | 16:49 WIB
header img
Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) menangkap residivis yang mengaku polisi kepada korbannya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU), berhasil meringkus tersangka AP alias AW (33), warga Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (14/6/2023) malam di kediamannya.


Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) menangkap residivis yang mengaku polisi kepada korbannya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Tersangka ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan dan penyebaran video porno, terhadap salah seorang mahasiswa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Baturaja, diketahui menjalin hubungan dengan korban sebut saja Bunga (22) warga Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka lewat media sosial. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2022 silam.

Selama menjalin hubungan, pelaku kerap menghubungi korban melalui Video Call (VC), dan pada saat itulah pelaku melakukan bujuk rayunya terhadap korban untuk membuka buasananya. Selama Video Call berlangsung, pelaku langsung merekam layar HP-nya untuk disimpan.

Lalu, pada bulan November 2022, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban, dan jika korban tidak mengubris keinginannya, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban di media sosial. Korban yang merasa takut foto pribadinya tersebar luas akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Tak cuma sekali, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban berulang kali. Bahkan pelaku juga sudah menyebarluaskan foto dan video probadi korban di media sosial.


Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) menangkap residivis yang mengaku polisi kepada korbannya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Korban yang merasa tidak terima dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka. Dan akhirnya pada Rabu (14/6/2023) malam pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangka dibantu Tim Resmob Oku Sumse di kediamannya di Kecamatan Lubuk Batang OKU Sumatera Selatan. 

Di hadapan polisi dan keluarganya, pelaku pun langsung mengakui aksi perbuatan yang telah ia lakukan.

"Saya sempat pacaran pak dengan korban melalui media sosial, tapi kalau ketemuan langsung belum pak, saya mengaku anggota Polisi bertugas di Padang pak sama korban, biar korban mau sama saya," kata AW.

Pelaku mengatakan dia berjanji kepada korban akan datang ke pulau Bangka dan akan menikahinya.

"Saya mengaku anggota polisi, biar korban yakin sama saya pak, padahal saya cuma memanfaatnya untuk mendapatkan sejumlah uang," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu Unit HP merk VIVO Y21.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik membenarkan pelaku kasus dugaan Tindak Pidana ITE telah berhasil diamankan Tim Gabungan di Wilayah Baturaja Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.

"Pelaku berikut barang bukti sudah berhasil kita amanakan tim gabungan Satreskrim Polres Bangka dan Tim Resmob Polres OKU. Untuk pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka," kata Kasat.

AKP. Rene Zakharia,.Sik juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut