get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Sengketa Pileg 2024, Pihak Andi Kusuma Minta Penegakan Hukum Objektif

Ngaku Polisi di Facebook, Residivis Ini Ancam Sebar Video Porno jika Korbannya Tak Beri Uang

Sabtu, 17 Juni 2023 | 16:49 WIB
header img
Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) menangkap residivis yang mengaku polisi kepada korbannya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU), berhasil meringkus tersangka AP alias AW (33), warga Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (14/6/2023) malam di kediamannya.


Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) menangkap residivis yang mengaku polisi kepada korbannya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
 

Tersangka ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan dan penyebaran video porno, terhadap salah seorang mahasiswa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Baturaja, diketahui menjalin hubungan dengan korban sebut saja Bunga (22) warga Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka lewat media sosial. Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2022 silam.

Selama menjalin hubungan, pelaku kerap menghubungi korban melalui Video Call (VC), dan pada saat itulah pelaku melakukan bujuk rayunya terhadap korban untuk membuka buasananya. Selama Video Call berlangsung, pelaku langsung merekam layar HP-nya untuk disimpan.

Lalu, pada bulan November 2022, pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban, dan jika korban tidak mengubris keinginannya, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban di media sosial. Korban yang merasa takut foto pribadinya tersebar luas akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut