Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Kilau Tambang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ketimpangan
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Pascatambang Eks PT Koba Tin

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:35 WIB
  • author Firman
Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Pascatambang Eks PT Koba Tin
Dua tersangka dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin. Foto : Firman.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin senilai Rp111 miliar untuk periode 2014–2025. Kedua tersangka berinisial DTM dan RP yang berprofesi sebagai kurator.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel menahan kedua tersangka pada Kamis (8/10/2026) malam. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin.

"Hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pascatambang eks PT Koba Tin. Keduanya berinisial DTM dan RP selaku kurator," kata Corneles.

Dia menjelaskan, DTM dan RP diduga berperan dalam proses pencairan dana jaminan pascatambang yang seharusnya tetap berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dana tersebut sedianya digunakan untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

"Modusnya, dana ini dijadikan sebagai harta pailit. Padahal, dalam proses kepailitan PT Koba Tin, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset perusahaan sehingga tidak dapat dijadikan boedel atau harta pailit," ujarnya.

Menurut Corneles, hilangnya dana jaminan pascatambang tersebut berdampak terhadap penyelesaian kewajiban pascatambang eks PT Koba Tin. Hingga saat ini, tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang dilaporkan baru mencapai 52,12 persen.

"Akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Saat ini baru mencapai 52,12 persen. Hal ini mengakibatkan kerugian negara dan berdampak sosial bagi masyarakat sekitar tambang," tuturnya.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut