Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Pascatambang Eks PT Koba Tin
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin senilai Rp111 miliar untuk periode 2014–2025. Kedua tersangka berinisial DTM dan RP yang berprofesi sebagai kurator.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel menahan kedua tersangka pada Kamis (8/10/2026) malam. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin.
"Hari ini kami kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pascatambang eks PT Koba Tin. Keduanya berinisial DTM dan RP selaku kurator," kata Corneles.
Dia menjelaskan, DTM dan RP diduga berperan dalam proses pencairan dana jaminan pascatambang yang seharusnya tetap berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dana tersebut sedianya digunakan untuk membiayai kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
"Modusnya, dana ini dijadikan sebagai harta pailit. Padahal, dalam proses kepailitan PT Koba Tin, dana jaminan pascatambang bukan merupakan aset perusahaan sehingga tidak dapat dijadikan boedel atau harta pailit," ujarnya.
Menurut Corneles, hilangnya dana jaminan pascatambang tersebut berdampak terhadap penyelesaian kewajiban pascatambang eks PT Koba Tin. Hingga saat ini, tingkat keberhasilan kegiatan pascatambang dilaporkan baru mencapai 52,12 persen.
"Akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Koba Tin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen. Saat ini baru mencapai 52,12 persen. Hal ini mengakibatkan kerugian negara dan berdampak sosial bagi masyarakat sekitar tambang," tuturnya.
Corneles menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai 6.262.719,71 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp111 miliar berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan penyidik.
Penyidik Kejati Babel masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian kasus, mulai dari PT Koba Tin, sektor perbankan, kurator, hingga pihak terkait lainnya.
"Penyidik telah memeriksa hampir 30 saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah klaster, antara lain PT Koba Tin, perbankan, kurator, dan pihak yang mengetahui rangkaian perkara ini," jelas Corneles.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dua Pegawai BNI Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Kejati Babel telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin periode 2014–2025.
Kedua tersangka tersebut adalah Marina, yang menjabat sebagai penyelia layanan nasabah atau customer service Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta, serta Eva Dwi Yuliani, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan BNI Jakarta.
Dengan penetapan DTM dan RP, penyidik kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama. Kejati Babel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana jaminan pascatambang tersebut.
Editor: Haryanto