Diangkat jadi Dirut PT Timah yang Baru, Ahmad Dani Virsal Ternyata Pernah Tersangkut Masalah Pidana
Kamis, 15 Juni 2023 | 20:50 WIB
Selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2021, Ahmad Dani Virsal yang sudah berstatus terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung.
Tanggal 15 Juni, Ahmad Dani Virsal melalui kantor advokat Dharma Sutomo, S.H., M.H., Dkk mengirimkan berkas banding dengan nomor W7.U1/2307/HK.01.1317/06/2021.
Pada 1 Juli 2021, Majelis Hakim PT Babel yang diketuai Winarto, menerima permohonan banding dari terdakwa.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 27 Mei 2021 Nomor 6/Pid.C/2021/PN Pgp atas nama Terdakwa Ahmad Dani Virsal als Dani Bin Muhammad Syirmachrib sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana," demikian amar putusan banding.
Editor : Muri Setiawan