"Bahwa perbuatan tersebut diketahui oleh pelapor pada pada hari Senin tanggal 21 desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jln. Tambak Udang Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dengan pelapor atas nama sdr. SYAHRIAL als RIZAL bin TAYIB YUSUF, bahwa terhadap pemasangan plang dan patok tersebut dikarenakan terhadap bidang tanah tersebut diakui kepemilkannya oleh PT. DAK dan perkapalan air kantung sedangkan pelapor memiliki bidang tanah tersebut dengan alat bukti berupa 1 (satu) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03736 Daftar ISIAN 307 No. 12891/2020 DAFTAR ISIAN NO 208 No. 7616/2020 tanggal 21 Desember 2020," lanjut dakwaan tersebut.
Amar putusan kasus pidana yang sempat menyeret nama Dirut PT Timah yang baru, Ahmad Dani Virsal. Foto: Tangkapan Layar/ SIPP PN Pangkalpinang.
Hakim tunggal, dalam sidang putusan menyatakan terdakwa Ahmad Dani Virsal als Dani Bin Muhammad Syirmachrib, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari," bunyi amar putusan hakim.
Hanya saja, hakim menetapkan jika pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir.
"Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan Bangunan No. 03736 Daftar ISIAN 307 No. 12891/2020 DAFTAR ISIAN NO 208 No. 7616/2020 tanggal 21 Desember 2020 atas nama PT. ASIA SURYA LESTARI, oleh karena barang bukti ini adalah milik PT. ASIA SURYA LESTARI," lanjut hakim dalam amar putusannya.
Editor : Muri Setiawan