get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Timah Abaikan Aksi Ribuan Masyarakat Tolak Tambang di Perairan Beriga

Diangkat jadi Dirut PT Timah yang Baru, Ahmad Dani Virsal Ternyata Pernah Tersangkut Masalah Pidana

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:50 WIB
header img
Ahmad Dani Virsal, Dirut PT Timah (TINS) yang baru ditunjuk pada RUPST perseroan tanggal 15 Juni 2023. Foto: Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Timah Tbk (TINS), yang dilangsungkan hari ini, Kamis (15/6/2023) sepakat mengangkat Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama Perseroan.

Ahmad Dani Virsal sendiri sebelumnya menjabat sebagai CEO PT Dok Perkapalan Air Kantung (anak perusahaan PT Timah), sejak Januari 2021 hingga sekarang. Dia diketahui sudah bekerja di PT Timah dari tahun 2015 silam.

Dari penelusuran Lintas Babel, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, Ahmad Dani Virsal pernah tersangkut persoalan hukum. Dia sempat dipidana kurungan selama 10 hari atas kasus tindak pidana jenis pelanggaran mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

Ahmad dijatuhi pidana kurungan oleh Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, pada sidang tanggal 27 Mei 2021 lalu. Perkara pidana ini termaktub dalam nomor perkara 6/Pid.C/2021/PN Pgp.

"Diduga telah terjadi tindak pidana Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ke (1) Perpu No. 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dengan cara memasang 1 (satu) plang berwarna biru yang telah tertanam dengan isi tulisan berwarna putih dengan tulisan TANAH INI DI BAWAH PENGAWASAN KANTOR ADVOKAT CHANDRA MARPAUNG DAN PARTNERS dan 3 (tiga) patok yang telah tertanam di bidang lahan dan terhadap plang dan patok yang terbuat dari pipa plastik serta diakui kepemilikannya oleh PT. DAK dan Perkapalan air kantung," demikian bunyi dakwaan tersebut.

"Bahwa perbuatan tersebut diketahui oleh pelapor pada pada hari Senin tanggal 21 desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jln. Tambak Udang Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang dengan pelapor atas nama sdr. SYAHRIAL als RIZAL bin TAYIB YUSUF, bahwa terhadap pemasangan plang dan patok tersebut dikarenakan terhadap bidang tanah tersebut diakui kepemilkannya oleh PT. DAK dan perkapalan air kantung sedangkan pelapor memiliki bidang tanah tersebut dengan alat bukti berupa 1 (satu) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 03736 Daftar ISIAN 307 No. 12891/2020 DAFTAR ISIAN NO 208 No. 7616/2020 tanggal 21 Desember 2020," lanjut dakwaan tersebut.


Amar putusan kasus pidana yang sempat menyeret nama Dirut PT Timah yang baru, Ahmad Dani Virsal. Foto: Tangkapan Layar/ SIPP PN Pangkalpinang.
 

Hakim tunggal, dalam sidang putusan menyatakan terdakwa Ahmad Dani Virsal als Dani Bin Muhammad Syirmachrib, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari," bunyi amar putusan hakim.

Hanya saja, hakim menetapkan jika pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) bulan berakhir.

"Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan Bangunan No. 03736 Daftar ISIAN 307 No. 12891/2020 DAFTAR ISIAN NO 208 No. 7616/2020 tanggal 21 Desember 2020 atas nama PT. ASIA SURYA LESTARI, oleh karena barang bukti ini adalah milik PT. ASIA SURYA LESTARI," lanjut hakim dalam amar putusannya.

Ajukan Banding

Selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2021, Ahmad Dani Virsal yang sudah berstatus terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung. 

Tanggal 15 Juni, Ahmad Dani Virsal melalui kantor advokat Dharma Sutomo, S.H., M.H., Dkk mengirimkan berkas banding dengan nomor W7.U1/2307/HK.01.1317/06/2021.

Pada 1 Juli 2021, Majelis Hakim PT Babel yang diketuai Winarto, menerima permohonan banding dari terdakwa.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 27 Mei  2021 Nomor 6/Pid.C/2021/PN Pgp atas nama Terdakwa Ahmad Dani Virsal als Dani Bin Muhammad Syirmachrib sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana," demikian amar putusan banding.

Profil Ahmad Dani Virsal

Nama : Ahmad Dani Virsal, MBA.
Tempat, Tanggal Lahir : Belinyu-Bangka, 25 April 1971

Pendidikan : 
- Universitas Sriwijaya, Palembang jurusan Pertambangan (1990-2006)
- Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB (2011-2013.

Riwayat Pekerjaan:

  • GM Operation PT Timah (Juli 2015 - Desember 2016)
  • GM Kepri dan Riau PT Timah (Agustus 2015 - Desember 2016)
  • Senior VP of Strategic Management PT Timah (Januari 2017 - Oktober 2017)
  • CEO PT Timah Investasi Mineral (Oktober 2017 - Januari 2021)
  • CEO PT DOK Perkapalan Air Kantung (Januari 2021 - Sekarang)
  • Direktur Utama PT Timah (15 Juni 2023 - Sekarang)
     

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut