Rukun Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Syarat Hewan yang Boleh Dikurban saat Idul Adha
Rabu, 14 Juni 2023 | 19:26 WIB
Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut:
Syarat hewan yang sah untuk dikurbankan, adalah
1. Hewan sudah cukup usia sesuai dengan jenisnya, yakni kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun
2. Hewan tersebut matanya tidak buta
3. Tanduk hewan yang akan dikurbankan tidak terpotong
4. Hewan tidak berpenyakit
5. Hewan tidak pincang kakinya
6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
9. Hewan tersebut tidak dalam keadaan mengandung maupun menyusui
Editor : Muri Setiawan