Rukun Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Syarat Hewan yang Boleh Dikurban saat Idul Adha
Rabu, 14 Juni 2023 | 19:26 WIB
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Bila sudah tiba bulan Dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Hari raya ini identik dengan ibadah haji dan menyembelih hewan kurban.
Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan, serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang, atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram, karena status binatang itu sama dengan bangkai.
Editor : Muri Setiawan