PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 27 orang pejabat administrator di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kedapatan belum memenuhi standar kompetensi pengadaan barang dan jasa level-1 atau sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Surat Peringatan dari Sekda Babel. Foto: Istimewa.
Ironisnya meski sudah diperingatkan secara tertulis, hingga tenggat waktu yang ditentukan, tetap saja hal itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, tertanggal 29 Juli 2022, telah menerbitkan peringatan tertulis. Tertera dalam surat yang ditandatangani Sekda Naziarto atas nama Pj Gubernur Kepulauan Babel tersebut, meminta agar para pejabat administrator Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa yang belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa untuk segera memenuhi persyaratan tersebut.
Pada alinea kedua disebutkan, jika dalam 3 bulan terhitung sejak tanggal surat itu diterbitkan belum juga melengkapi persyaratan wajib itu, maka jabatan administrator tersebut akan dievaluasi kembali.
Editor : Muri Setiawan