get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Kacau! Puluhan Pejabat Administrator Pemprov Babel Ternyata Belum Miliki Sertifikat PBJ

Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:03 WIB
header img
27 orang pejabat administrator Pemprov Babel belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Foto: Ilustrasi PNS.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 27 orang pejabat administrator di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kedapatan belum memenuhi standar kompetensi pengadaan barang dan jasa level-1 atau sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).


Surat Peringatan dari Sekda Babel. Foto: Istimewa.
 

Ironisnya meski sudah diperingatkan secara tertulis, hingga tenggat waktu yang ditentukan, tetap saja hal itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, tertanggal 29 Juli 2022, telah menerbitkan peringatan tertulis. Tertera dalam surat yang ditandatangani Sekda Naziarto atas nama Pj Gubernur Kepulauan Babel tersebut, meminta agar para pejabat administrator Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa yang belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa untuk segera memenuhi persyaratan tersebut.

Pada alinea kedua disebutkan, jika dalam 3 bulan terhitung sejak tanggal surat itu diterbitkan belum juga melengkapi persyaratan wajib itu, maka jabatan administrator tersebut akan dievaluasi kembali.

Menanggapi persoalan ini, Kepala BKPSDMD Babel, Susanti melalui pesan Whatsapp menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan tertib administrasi dan kompetensi terkait kelayakan jabatan di lingkungan Pemprov Babel.

Salah satu upaya yang kini tengah dilakukan adalah menginventarisir kompetensi seluruh pejabat esselon III dan IV termasuk kepemilikan sertifikat PBJ bagi pejabat administrator pengadaan barang dan jasa.

"Saat ini kami sedang lakukan pemetaan kompetensi pejabat 3 & 4, dari segala hal, termasuk kepemilikan sertifikat PBJ," kata Susanti, Sabtu (10/6/2023).

"Semua akan dibahas oleh Tim Evaluasi Kinerja dan selanjutnya disampaikan kepada Pj Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil kebijakan selanjutnya kepada mereka yang tidak memiliki sertifikat ini, apakah masih bisa menjadi pejabat administrator dan Pengawas yang seharusnya bertanggungjawab terhadap terlaksananya program kegiatan pada Perangkat Daerah masing-masing," tulis Susanti melalu pesan WA.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut