PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada Rapat Paripurna Penyampaian Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (7/6/2023).
Pj Gubernur Babel menyampaikan 3 Raperda ke DPRD Babel, Rabu (7/6/2023). Foto: Diskominfo/ Saktio.
Adapun 3 Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
"Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial. Karena dewasa ini kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak," kata Suganda.
Sementara, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan.
"Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kep. Babel," ujarnya.
"Atas nama pribadi dan Pemprov. Kep. Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh," kata Suganda lagi.
Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Suganda menyampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Kep. Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.
"Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan," katanya.
Pada Rapat Paripurna hari ini juga dilakukan pembentukan Tim Pansus dan penyampaian bama-nama Anggota Tim Pansus 3 Raperda Provinsi Kep. Babel.
Editor : Muri Setiawan