BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tiga unit alat berat jenis ekskavator kedapatan beroperasi di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (5/6/2023). Dari penelusuran awak media, ketiga ekskavator tersebut diketahui milik pengusaha AH dan AK.
Tiga alat berat ukuran besar tersebut, secara bersamaan melakukan pengrusakan hutan lindung yang banyak ditanami mangrove dan pohon-pohon lainnya, hingga membuat kolong berukuran besar hingga 50 meter.
“Terhitung sudah tiga hari, 2 alat berat milik AB dan 1 alat berat milik AK menggasak Hutan Lindung Pantai di Desa Penganak. Posisinya dekat bibir pantai. Mereka rencananya mau ngedam membuat kolong untuk TN (Tambang Non Konvensional),” kata salah seorang warga di lokasi, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, tiga alat berat milik AB dan AK itu, dengan leluasa menggasak hutan lindung tanpa takut dengan aparat Polsek Jebus maupun Polsek Bangka Barat.
“Mana ada takutnya, karena mereka dapat bekingan dari “aparat samping”. Buktinya, tiga alat berat gasak hutan lindung dan sudah mendirikan beberapa camp untuk para pekerja. Mereka berani keluar modal besar karena disana banyak cadangan pasir timahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Air Gantang, Alikan menyebut untuk aktifitas penambangan di Hutan Lindung Pantai (HLP) Penganak memang masuk wilayahnya.
“Memang masuk wilayah saya, tapi untuk urusan penambangan saya tidak tahu. Penambangan itu urusan mereka, urusan saya mengurusi masalah warga. Nanti kita sambung lagi soalnya lagi ada pertemuan,” kata Alikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afrianto melalui Kepala Penegakkan Hukum (Gakkum) Rewi Sukandri mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ada laporan yang masuk.
“Ya, artinya kalau ada aduan dari masyarakat, apalagi itu dipastikan kawasan hutan lindung akan kami tindaklanjuti, apalagi di sana sudah berulang-ulang ada aktifitas tambang ilegal. Intinya tetap akan kami proses dan tindak pelaku perusakan hutan lindung,” kata Rewi.
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Djoko Julianto, sejauh ini masih dalam upaya konfirmasi, terkait adanya aktifitas alat berat yang menggasak hutan lindung pantai di Penganak.
Demikian juga Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetya masih dalam upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini ditayangkan, pemilik alat berat AH dan AK juga masih dalam upaya konfrmasi.
Editor : Muri Setiawan