BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Evi Oktaviani (38) honorer pada Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, dinyatakan tidak lulus tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, pada tanggal 23 Mei 2023 lalu, dirinya sempat dirinya dinyatakan lulus sebagai tenaga kontrak PPPK.
Apa mau dikata, harapan Evi untuk diangkat menjadi tenaga ASN PPPK ini tak berlangsung lama. Keesokan harinya, atau pada Kamis (24/5/2023) aplikasi yang meminta dirinya mengunduh beberapa berkas ternyata tak dapat dibuka, dan tertera keterangan bahwa dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari tenaga PPPK.
Kecurigaan dan kekhawatiran pun mulai ia rasakan. Dua dari 5 orang pegawai honorer di Unit Damkar tersebut dinyatakan mengundurkan diri, sesuai keterangan yang tertulis dengan huruf merah di dalam aplikasi.
Padahal, Evi merasa dirinya tidak pernah mengajukan berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK.
"Awalnya, kami dikasih tau pihak BKPSDM untuk mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi, saya pun mulai mengurus berkas-berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun, keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023, aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Dan tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget," katanya.
Editor : Muri Setiawan