get app
inews
Aa Read Next : BPDPKS Wujudkan Impian Anak Petani Sawit untuk Berkuliah

Honorer Pemkab Bangka Terancam Gagal Dilantik jadi PPPK, Dinyatakan Mengundurkan Diri di Aplikasi

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:20 WIB
header img
Evi Oktaviani (38) honorer pada Unit Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka memperlihatkan aplikasi PPPK yang menyatakan dirinya mengundurkan diri. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Evi Oktaviani (38) honorer pada Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, dinyatakan tidak lulus tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, pada tanggal 23 Mei 2023 lalu, dirinya sempat dirinya dinyatakan lulus sebagai tenaga kontrak PPPK.

Apa mau dikata, harapan Evi untuk diangkat menjadi tenaga ASN PPPK ini tak berlangsung lama. Keesokan harinya, atau pada Kamis (24/5/2023) aplikasi yang meminta dirinya mengunduh beberapa berkas ternyata tak dapat dibuka, dan tertera keterangan bahwa dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari tenaga PPPK. 

Kecurigaan dan kekhawatiran pun mulai ia rasakan. Dua dari 5 orang pegawai honorer di Unit Damkar tersebut dinyatakan mengundurkan diri, sesuai keterangan yang tertulis dengan huruf merah di dalam aplikasi.

Padahal, Evi merasa dirinya tidak pernah mengajukan berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK. 

"Awalnya, kami dikasih tau pihak BKPSDM untuk mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi, saya pun mulai mengurus berkas-berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun, keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023, aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Dan tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget," katanya.

Evi yang sudah bekerja selama 9 tahun sebagai tenaga honorer ini, terpaksa harus menelan kekecewaan. Dia bersama rekannya yang bernasib sama, lantas mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka, untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut. 

"Hari Kamis itu saya dan rekan saya. Kami berdua pergi ke Kantor BKPSDM ke Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error, jadi kami disuruh menunggu," katanya.

Selanjutnya, pada Jum'at 25 Mei 2023, Evi diminta BKPSDM untuk membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dan menuliskan kronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi. 

"Tanggal 25 Mei 2023 kami diminta membuat surat pernyataan dan kronologis berikut data-data yang harus diunduh ke dalam aplikasi, sudah kami serahkan ke BKPSDM. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan nasib kami," ucapnya.

Kekhawatiran Evi kian besar, pasalnya batas akhir melampirkan syarat ke dalam aplikasi adalah tanggal 8 Juni 2023. Jika dirinya tak dapat mengikuti prosedur kelengkapan berkas, akan berujung pada nasib status pekerjaannya yang sudah diimpikan sejak program PPPK ini dicanangkan oleh pemerintah pusat.

"Khawatir, takutnya nanti sampai batas akhir saya tidak bisa mengikuti prosedur, dan benar-benar dianggap mengundurkan diri," ujarnya.

Wanita berkulit putih ini berharap, ada solusi dari permasalahan yang sedang dia alami mengenai status PPPK ini, dan berhadap dirinya dapat diangkat menjadi tenaga ASN sesuai pengumuman pertama yang ia dapat dari aplikasi. 

"Berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusinya dan kejelasan. Karena saya tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri," kata dia. 

Menindak lanjuti aduan Evi dan rekannya, BKPSDM Kabupaten Bangka melayangkan berkas pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari Kelulusan PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional Senin (29/5/2023) lalu, Bupati Bangka memerintahkan Staff BPKSDM berangkat ke Jakarta untuk meminta proses reset aplikasi peserta.


Staf Ahli Bupati Bangka bagian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boyandra. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
 

Staf Ahli Bupati Bangka bagian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Boyandra pada Rabu (31/5/2023) mengatakan, Senin (5/6/3023) mendatang Bupati Bangka, Mulkan, SH.MH., meminta Staff BPKSDM Kabupaten Bangka untuk berangkat ke Jakarta guna mengkroscek data yang sudah dikirim ke BKN.

"Tim BPKSDM Bangka Senin ini akan langsung kroschek data yang sudah dikirim 2 honorer Unit damkar ke BKN. Karena berkas surat pernyataan ini sudah dikirim Senin (29/5/2023) kemarin. Sedangkan terakhir pemberkasan harus dilakukan 8 Juni 2023 mendatang," kata Boyandra.

Hal itu dilakukan mengingat batas akhir pemberkasan tinggal berjalan hingga 8 Juni 2023 mendatang, sehingga status 3 tenaga honorer di Unit Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka ini bisa mendapat kepastian.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut