BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Barat menemukan ada seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok yang memiliki satu Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan dua nama berbeda.
Ketua Bawaslu Babar, Rio Febri Pahlevi mengatakan hal ini diketahui dalam proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar.
Dari tahapan pemutakhiran data pemilih diketahui ada seorang warga binaan Rutan yang bernama Reskiando memiliki identitas lain bernama Firdaus.
"Jadi setelah dilakukan pencermatan dan uji biometrik oleh Disdukcapil Babar, Reskiando mengaku dia yang bernama Firdaus, jadi ada satu NIK dengan dua nama berbeda. Jadi kita tunggu surat dari capil yang punya kewenangan melakukan uji biometrik," kata Rio Fahlevi, Selasa (22/5/2023).
Rio menambahkan, setelah menemukan identitas ganda tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian akan kita sampaikan juga ke pengadilan untuk menerbitkan putusan baru ataupun putusan salinan menyatakan bahwa Reskiando adalah Firdaus," ucapnya.
Rio menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan yang bersangkutan akan mencalonkan diri pasca menjalani masa tahanan. Lalu menggunakan identitas Firdaus yang notabenenya tidak memiliki catatan pernah dihukum atas sebuah perkara.
"Kita tidak pernah tahu dia setelah jalani masa tahanan mau mencalonkan diri atas nama Firdaus bahwa tidak pernah terpidana. Sedangkan dalam Pasal 520 UU 7 sudah jelas disebutkan, barangsiapa menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pencalonan, kurang lebih seperti itu akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Maka dari itu, sebagai lembaga yang memiliki tupoksi utama mencegah potensi kecurangan saat pesta demokrasi, Bawaslu Babar akan mengawal temuan ini hingga diputuskan pengadilan. Nantinya, putusan perbaikan identitas ini juga akan disampaikan pihaknya ke Rutan Kelas IIB Mentok.
Editor : Muri Setiawan