PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Mengimplementasikan Nomor Induk Keluarga (NIK)sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemprov Babel akan menguji coba dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin mendorong ASN di lingkungan Pemprov Babel untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP.
"ASN di Pemprov Babel kita dorong untuk menjadi rombongan yang pertama menerapkan ini, pionir lah ya, supaya cepat gerakannya," kata Ridwan, Selasa(10/1/2023).
Ridwan mengatakan, nantinya ada panduan, sehingga masyarakat bisa mengetahui cara mengurus NIK sebagai NPWP ini.
"Supaya masyarakat yang mau mengubah itu tidak mengalami kendala. Kita perlu mendorong kemudahan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Karena pajak adalah founder utama pembangunan," ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi NIK sebagai NPWP ini dapat mempermudah dalam pembayaran pajak.
"Diharapkan dengan begitu kita tidak punya terlalu banyak nomor yang kita hafal ketika ditanya," katanya.
Editor : Muri Setiawan