Lebih lanjut ia mengatakan pelaku RE ini melancarkan aksinya bersama empat orang rekannya yakni Is, No, Ga dan Bi.
"Jadi yang melakukan pencurian ada lima pelaku termasuk RE ini. Namun empat pelaku lainnya ini sebelumnya sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang dalam kasus yang berbeda," ujarnya.
Jojo mengungkapkan kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan dari Pihak Avsec dan Teknisi Bandara Depati Amir Pangkalpinang terkait hilangnya Panel lampu tenaga surya berikut Accu lampu tersebut.
Dari laporan tersebut, Tim Jatanras langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut.
Setelah diselidiki, Tim mendapatkan informasi keberadaan barang tersebut yang berada di jalan Bukit Dealova Gang Muda Desa Kace Timur Kabupaten Bangka.
"Pada saat dicek, benar barang tersebut ada disana. Dari pengakuan orang tersebut, benar dia membeli 4 buah Panel lampu tenaga surya melalui Forum Jual Beli di Media Sosial seharga Delapan ratus ribu rupiah untuk satu Panel," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan