BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Taufik mengeluhkan minimnya kontribusi yang diberikan PT Lumbung Sri Dewi yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di desa setempat kepada desa.
Menurut dirinya, kontribusi yang diterima desanya dari perusahaan sawit yang sudah beroperasi sejak tahun 2013 tersebut hanya Rp36 juta per tahun, sedangkan jumlah lahan yang dibangun kebun sawit seluas 200 hektar.
"Kami sudah berkali-kali komunikasi ke PT tersebut, titik temu yang kami harap kontribusi tidak sesuai dengan harapan. Kami dikasih dana Rp36 juta per tahun. Total lahan yang digunakan kurang lebih 200 hektar," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Sementara itu, Pengurus PT Lumbung Sri Dewi, Lusi saat dikonfirmasi wartawan Rabu (17/5/2023) terkait kontribusi tersebut, belum memberikan jawaban.
Awak media masih terus menunggu jawaban konfirmasi dari pihak perusahaan untuk keberimbangan pemberitaan.
Untuk Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (Plasma) seluas 20 persen dari luas lahan.
Jika selama tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan tidak melaksanakannya, maka perijinannya dapat dicabut.
Kewajiban pembangunan kebun Plasma menurut PP tersebut tidak mengurangi pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan perkebunan.
Editor : Muri Setiawan