BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Puluhan warga Desa Air Nyatoh, menggeruduk kantor desa setempat, pada Rabu (22/5/2024) untuk menolak perjanjian kebun sawit yang dibuat sejumlah kelompok tani dengan pengusaha, di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Warga mendatangi Kantor Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, untuk menolak perjanjian perkebunan kelapa sawit. Foto: Istimewa.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua Kelompok Tani dan Pengusaha pemberi modal menyebutkan, 30 Petani mendapatkan masing-masing 2 hektare, dan pihak swasta akan memberikan modal, kemudiian hasil panen diberikan ke pihak swasta selama 30 tahun kedepan.
Warga menolak beberapa poin yang berbunyi, 'Apabila kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan pinjaman kepada pihak swasta, maka kelompok tani wajib menyerahkan lahan kebun sawit tersebut kepada pihak swasta sebagai pembayaran atas pinjaman'.
'Apabila kelompok tani sudah menyerahkan lahan kebun sawit kepada pihak swasta sebagaimana dimaksud, maka lahan dan kebun sawit tersebut sepenuhnya menjadi hak milik pihak swasta dan masing-masing pihak tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari'.
Editor : Muri Setiawan