get app
inews
Aa Read Next : Sejumlah Harga Bahan Pangan di Pasar Tradisional Mentok Turun

Tolak Perjanjian Kebun Sawit, Puluhan Warga Air Nyatoh Bangka Barat Geruduk Kantor Desa

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:20 WIB
header img
Warga mendatangi Kantor Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, untuk menolak perjanjian perkebunan kelapa sawit. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Puluhan warga Desa Air Nyatoh, menggeruduk kantor desa setempat, pada Rabu (22/5/2024) untuk menolak perjanjian kebun sawit yang dibuat sejumlah kelompok tani dengan pengusaha, di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 


Warga mendatangi Kantor Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, untuk menolak perjanjian perkebunan kelapa sawit. Foto: Istimewa.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua Kelompok Tani dan Pengusaha pemberi modal menyebutkan, 30 Petani mendapatkan masing-masing 2 hektare, dan pihak swasta akan memberikan modal, kemudiian hasil panen diberikan ke pihak swasta selama 30 tahun kedepan.

Warga menolak beberapa poin yang berbunyi, 'Apabila kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan pinjaman kepada pihak swasta, maka kelompok tani wajib menyerahkan lahan kebun sawit tersebut kepada pihak swasta sebagai pembayaran atas pinjaman'. 

'Apabila kelompok tani sudah menyerahkan lahan kebun sawit kepada pihak swasta sebagaimana dimaksud, maka lahan dan kebun sawit tersebut sepenuhnya menjadi hak milik pihak swasta dan masing-masing pihak tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari'. 

Warga khawatir perjanjian tersebut tujuannya bukan membantu para petani, melainkan supaya bisa menguasai lahan warga yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) di desa tersebut.


Warga mendatangi Kantor Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, untuk menolak perjanjian perkebunan kelapa sawit. Foto: Istimewa.

"Status hutannya masih APL dan setelah digarap kemungkinan bisa dibuat surat, dari ini lah kecurigaan masyarakat antara pengusaha dengan kades dan BPD diduga sudah kong kalikong," ucap Safari, warga setempat, Rabu (22/5/2024).

"Di perjanjian antara kelompok tani dan pengusaha itu sudah jelas di surat pernyataan jika tidak mampu membayar hutang maka disita. Jadi hak milik pengusaha tadi, sekarang hutan itu masih dikerjakan menggunakan alat berat," ujar Safari kepada awak media. 

Warga berharap permasalahan tersebut menjadi perhatian pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga ke Kabupaten, jangan sampai ada yang dirugikan dari kegiatan rencana perkebunan sawit itu.

"(Hasil pertemuan) tidak ada kejelasan kami, malah (masyarakat) diadu sama pengusaha dengan 30 orang dari kelompok (tani) itu. Ini harusnya segera diselesaikan," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Desa Air Nyatoh, Suratno mengatakan, pemerintah desa tidak terlibat perihal perkebunan sawit tersebut, dan menyerahkan semuanya ke pengusaha dan kelompok tani terkait keberatan warga. 

"Solusinya si penanam modal (pengusaha) itu memberikan solusi yang baik sesuai keinginan masyarakat tadi. Tindak lanjutnya (dari desa), kita kordinasi terlebih dahulu jika ada solusi kita akan membuka pertemuan lagi," ucapnya. 

Suratno mengatakan, sembari menunggu keputusan dari pengusaha dan kelompok tani yang terlibat, aktivitas pembukaan lahan yang terletak di Dusun 1, Desa Air Nyatoh itu, diberhentikan sementara.

"Lahan itu mau di jadikan perkebunan kelapa sawit kelompok tani, tapi masyarakat tidak setuju. Kalau aktivitas baru membuka bandar, tapi ini diberhentikan sementara, sambil mencari solusi yang terbaik," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut