2 Perusahaan Perkebunan Sawit di Bangka Selatan Belum Setor Pajak BPHTB, Pemda Tekor Miliaran Rupiah

Padahal, kata dia dalam Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan wajib meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi HGU ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).
"Jika tidak diindahkan, dalam izin tersebut, Pemerintah daerah akan mencabut IUP-B yang telah diterbitkan," tuturnya.
Sementara itu, salah satu pengurus perusahaan bernama Lusi, saat dikonfirmasi wartawan via pesan Whatsapp, Selasa (16/05/2023) mengatakan, pihaknya saat ini masih mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU.
"Kami sekarang lagi dalam pengurusan PBB ke KPP Bangka, nanti saya tanya pak kelanjutannya bagaimana soalnya sudah cukup lama belum ada kabar lagi. Nanti saya tanya sama orang kita yang urus ke KPP Bangka sudah sampai mana pengurusannya masalah PBB," kata Lusi.
Editor : Muri Setiawan