get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos jadi Anggota DPRD Basel, Rusi Sartono Dipercaya oleh Gerindra Emban Jabatan Wakil Ketua

2 Perusahaan Perkebunan Sawit di Bangka Selatan Belum Setor Pajak BPHTB, Pemda Tekor Miliaran Rupiah

Rabu, 17 Mei 2023 | 18:45 WIB
header img
Sudiarto Hatip, Kasubid Pendataan dan Penilaian, Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id. - Meskipun sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu, 2 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yaitu PT Lumbung Sri Dewi di Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar dan PT Bangka Besaoh di Desa Ranggas Kecamatan Airgegas, ternyata belum menyetor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Akibat hal ini, membuat Pemkab Bangka Selatan rugi alias tekor miliaran rupiah.

Perusahaan tersebut belum menyetor pajak daerah, lantaran diduga belum meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar untuk menghitung nilai pajak BPHTB.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemkab Basel, Susanti melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, Sudiarto Hatip, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan tersebut untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU agar bisa dipungut pajak BPHTB.

Namun kata dia, pihak perusahaan hingga saat ini belum meningkatkan status perolehan tanahnya menjadi HGU.

"Kalau belum ditingkatkan menjadi HGU, kami belum bisa memungut, karena untuk menghitung pajak BPHTBnya berdasarkan jumlah HGU yang diperoleh pihak perusahaan. nilai pajak BPHTBnya bisa miliaran. inikan lumayan untuk menambah PAD kita dari sektor Pajak Daerah. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada kedua perusahaan tersebut agar meningkatkan perolehan tanahnya menjadi HGU," katanya, Selasa (16/05/2023).

Padahal, kata dia dalam Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, pihak perusahaan wajib meningkatkan hak perolehan tanahnya menjadi HGU ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jika tidak diindahkan, dalam izin tersebut, Pemerintah daerah akan mencabut IUP-B yang telah diterbitkan," tuturnya. 

Sementara itu, salah satu pengurus perusahaan bernama Lusi, saat dikonfirmasi wartawan via pesan Whatsapp, Selasa (16/05/2023) mengatakan, pihaknya saat ini masih mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat untuk meningkatkan perolehan tanah menjadi HGU.

"Kami sekarang lagi dalam pengurusan PBB ke KPP Bangka, nanti saya tanya pak kelanjutannya bagaimana soalnya sudah cukup lama belum ada kabar lagi. Nanti saya tanya sama orang kita yang urus ke KPP Bangka sudah sampai mana pengurusannya masalah PBB," kata Lusi.

Sedangkan Manajer PT Bangka Besaoh, Zainun saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (16/5/2023) justru meminta pihak Bakuda Basel berkoordinasi dengan Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan Bangka Selatan.

"Seharusnya pihak Bakuda-lah yang memberikan penjelasan, karena kami sudah menjelaskan ketika mereka datang ke tempat kami, memeriksa semua bukti-bukti pembaran PBB kami. Seharusnya ditanyakan ke mereka pembayaran BPHTB itu pembayaran apa, mereka Bakuda harus koordinasikan BPHTB ini ke Dinas Perkebunan," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut