JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kerugian negara Rp8,3 Triliun, pada kasus BAKTI Kominfo. Angka kerugian tersebut, diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/6/2023).
Editor : Muri Setiawan