get app
inews
Aa Read Next : Diberi Waktu 5 Detik untuk Liputan Rekapitulasi Hasil Pemilu, Wartawan Protes

Separah Itukah?

Kamis, 11 Mei 2023 | 16:28 WIB
header img
Profesi wartawan merupakan profesi yang cukup mulia dimana bisa membantu memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi, mendidik, menghibur, dan melakukan kontrol sosial di berbagai sektor. Foto: Ilustrasi Wartawan/ Dok.

Seiring itu pula, Dewan Pers yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengatur profesi ini terus membentenginya dengan berbagai aturan mulai dari menyepakati kode etik hingga meminingkatkan kompetensi wartawan agar mampu membawa profesi ini tetap profesional dan memiliki integritas dalam menjalankan fungsinya.

Namun, tujuan Dewan Pers untuk terus memuliakan profesi ini ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Kepercayaan publik mulai tergerus akibat ulah segelitir oknum baik yang belum kompeten maupun yang telah kompeten, yang menyalahgunakan profesi atas nama Pers. 

Rasa simpati publik terhadap profesi ini, baik masyarakat, pengusaha hingga pejabat di berbagai tingkatan semakin tergerus, menyusul banyaknya kasus oknum wartawan yang tidak bekerja secara profesional dan beritegritas, mulai dari melakukan pemerasan berbalut kontrol sosial melalui pemberitaan, berita hoax, hingga berita yang tidak mengindahkan etika-etika jurnalistik.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut