Selain itu, Yan Sultra menuturkan, dari kejadian tersebut kerugian negara mencapai Rp7 Miliar.
Sedangkan Eks Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok tahun 2017 Hanom (39), ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dan dua tersangka lannya Al Mustar dan Riduan ditahan di Mapolda Kepulauan Babel.
Ketiga tersangka dikenakan tindak pidana dan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) dan / atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Editor : Muri Setiawan